Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pasal Zina KUHP Baru, DPR Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice

Kiswondari , Jurnalis-Sabtu, 17 Desember 2022 |10:17 WIB
Soal Pasal Zina KUHP Baru, DPR Minta Polisi Kedepankan <i>Restorative Justice</i>
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni (Foto: DPR.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti kritikan masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Salah satunya, mengenai pasal perzinahan dan kohabitasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pun menyampaikan maaf kepada masyarakat jika KUHP baru dianggap masih belum sempurna dan menuai kritik.

BACA JUGA:Polisi Bebaskan 29 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Ricuh Tolak KUHP di Bandung 

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tetap mengedepankan restoratif justice dalam penanganan pidana.

"Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” kata Sahroni, Jumat (16/12/2022).

Politikus Partai Nasdem ini menilai, selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice juga memberikan manfaat penyelesaian kasus yang lebih maksimal.

“Sebab, restorative justice ini merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien,” ujarnya.

 BACA JUGA:Tak Ada Kriminalisasi LGBT di KUHP Baru, Mahfud MD: Belum Baca Sudah Ribut!

Sahroni menambahkan, restoratif justice bisa mengisi kekurangan-kekurangan yang ada. Ia pun mencontohkan bahwa restoratif justice dapat diterapkan pada pasal perzinaan.

“Jadi, semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement