BANDUNG - Polisi membebaskan 29 mahasiswa dan dua warga sipil yang sebelumnya sempat ditahan, menyusul ricuhnya aksi demonstrasi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis 15 Desember 2022. Meski dibebaskan, mereka dikenakan wajib lapor.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Arief Prasetya mengatakan, setelah diperiksa selama 1x24 jam, puluhan mahasiswa itu sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Namun, mereka diminta untuk wajib lapor.
Menurut dia, 31 orang tersebut sudah dimintai keterangannya. Pihaknya tidak menetapkan tersangka terhadap mahasiswa dan warga sipil yang diamankan semalam.
Baca juga: Demo Tolak KUHP di DPRD Jabar Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Ditangkap
"Mahasiswa akan kami pulangkan dan disertai dengan pernyataan, dan kami kenakan wajib lapor," kata Arief di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (16/12/2022).
Kendati wajib lapor, namun penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi pun masih ada di lapangan untuk mencari kesesuaian dan keterangan saksi lainnya.