JAKARTA - Libur Natal dan tahun baru (Nataru) harus direncanakan sejak dini terutama yang menggunakan transportasi kereta. Sebab, pada waktu tersebut seringkali mengalami peningkatan penumpang.
PT KAI Daop 1 Jakarta pun menyediakan 745.622 tiket menjelang libur Nataru dari 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
BACA JUGA:Kerahkan 438 Personel Gabungan, Begini Skema Pengamanan Nataru di Kabupaten Malang
Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, ketersediaan tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen kini masih tersedia. Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket juga dapat mengecek via jalur online di Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS.
"Secara keseluruhan total tiket Nataru yang disediakan dari KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1 Jakarta) sebanyak 745.622 tiket. Berdasarkan data penjualan tertinggi untuk tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api yaitu pada 23 Desember 2022,sebanyak 20.557 tiket telah dipesan untuk keberangkatan pada tanggal tersebut," ujar Eva dikutip dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).
Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit penumpang KAJJ seperti diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.
BACA JUGA:Libur Nataru, Dishub DKI Siapkan 2.258 Bus AKAP dan AMARI
Terakhir, Eva mengingatkan kepada calon penumpang agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket. Hal ini agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.
(Arief Setyadi )