Kegiatan bersama ini dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti oleh perwakilan petugas pelayanan dari BPJAMSOSTEK dan juga beberapa narasumber dari Ombudsman.
Dalam workshop tersebut juga telah dibuat maklumat pelayanan yang didalamnya terkandung janji kesanggupan insan BPJAMSOSTEK untuk menyelenggarakan layanan
kepada masyarakat seperti memenuhi kebutuhan layanan secara manual dan online di seluruh kanal layanan, menyelesaikan pembayaran klaim sesuai SLA, menjamin peserta mendapatkan respon paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima dan menjamin tidak melakukan pungutan biaya dalam proses layanan yang diselenggarakan.
Menutup kegiatan tersebut, Roswita menambahkan, pelayanan publik yang dilakukan pihaknya selalu berpegang teguh pada 12 asas pelayanan publik sebagaimana dijelaskan Undang- Undang 25 Tahun 2009 yaitu Kepentingan umum, Keseimbangan hak dan kewajiban, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, kepastian hukum, Keprofesionalan, keterbukaan, ketepatan waktu, Kesamaan hak, Partisipatif, akuntabilitas, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
“Tentu kami selalu melakukan pembenahan, simplifikasi proses bisnis dan standarisasi layanan. 3 strateginya adalah excellent program benefit, customer experience dan service governance. Terkhusus untuk customer experience yang baik, dan sesuai dengan kampanye sosialisasi kami “Kerja Keras Bebas Cemas”, kami harapkan pekerja akan dapat merasakan pelayanan terbaik dari kami sehingga dirinya dapat bekerja keras tanpa perlu merasa cemas untuk mendapatkan manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK”, tuturnya.
(Karina Asta Widara )