Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Putuskan Jemput Paksa Dito Mahendra Usai 3 Kali Mangkir

Selvianus , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |11:55 WIB
Majelis Hakim Putuskan Jemput Paksa Dito Mahendra Usai 3 Kali Mangkir
Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik diputuskan ditunda hingga Kamis (29/12/2022) mendatang. Keputusan ini dikeluarkan Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra karena  Dito Mahendra selaku saksi tak kunjung hadir di persidangan.

Akibatnya, Dedy menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Dito Mahendra. Sebelumnya terkait delik aduan sehingga saksi harus datang di persidangan sesuai Pasal 160 KUHAP.

"Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah akan dilakukan pemanggilan paksa. Mahendra Dito sakitnya bukan merupakan sakit berat permanen sehingga tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan,"kata Ketua Majelis Hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/12/2022).

BACA JUGA:  Sidang Nikita Mirzani, 'Nikmir' Tampak Lemas dan Tidak Sehat

"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi Mahendra Dito dan Khairul maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," lanjutnya.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang di PN Serang Hari Ini, Dito Mahendra Dihadirkan Jadi Saksi

Mendengar keterangan dari majelis hakim, JPU menjelaskan kalau sebelumnya pihaknya berupaya untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan. Sehingga pihaknya mempertimbangkan keterangan dari majelis hakim.

"Kami sependapat mengikuti majelis hakim memang dilakukan upaya paksa. Kami meminta pertimbangan pada kamis 29, karena sidang Senin Kamis, kami bisa pertanggungjawabkan,"paparnya.

Atas pengakuan dari JPU, majelis hakim berharap agar Dito Mahendra hadir dalam persidangan selanjutnya. Pasalnya telah dua kali pemanggilan, kekasih Nindy Ayunda tak kunjung hadir dalam persidangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement