JAKARTA - Saksi Forensik dan Medikolegal, Ade Firmansyah membeberkan dua luka di tubuh Brigadir J disebut fatal lantaran bisa menyebabkan kematian seketika dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs pada Senin (19/12/2022).
Awalnya, Jaksa menanyai Ade tentang luka mana yang bisa menyebabkan kematian pada Brigadir J. Ade menerangkan, berdasarkan pemeriksaan pada jenazah Brigadir J, ada dua luka tembak pada posisi yang fatal.
"Pertama, di dada sisi kanan karena di luka tersebut pihaknya temukan menembus paru kanan. Sehingga sesuai keilmuan kedokteran, itu akan menimbulkan pendarahan pada roingga dada," ujar Ade di persidangan, Senin (19/12/2022).
Dia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan pada jenazah Brigadir J, pihaknya tidak menemukan lagi darah tersebut. Sebabnya, jenazah tersebut telah diotopsi sebelumnya, jadi pasti sudah dievakuasi dan diperiksa.
"Lalu yang fatal lagi pada kepala belakang sisi kiri karena pada jalur lintasannya dia akan mengenai batang otak sehingga itu bersifat fatal dan menimbulkan kematian yang bersifat seketika," katanya.
Dia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan pada jenazah Brigadir J, pihaknya tak menemukan luka mainnya selain adanya luka tembak tersebut. Pihaknya juga telah membuat laporan hasil pemeriksaan, yang dituangkan di dalam surat keterangan ahli, hasilnya mulai dari tindakan eksimasi dan pemeriksan dalam hingga penetuan penyebab kematiannya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.