JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Informasi yang dihimpun, tersangka baru suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial berinisial EW.
"Yang bersangkutan masih diperiksa tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Hakim Yustisial berinisial EW tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Belum diketahui apakah tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara tersebut bakal ditahan atau tidak pada hari ini.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hasil pengembangan kasus tersebut, ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut bancakan suap pengurusan perkara.
Baca juga: Breaking News: KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di MA
KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan lain seorang Hakim Yustisial di MA dalam kasus ini. Hakim Yustisial tersebut berinisial EW. KPK telah menetapkan EW sebagai tersangka baru terkait suap pengurusan perkara di MA.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," kata Ali.
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," imbuhnya.
Sayangnya, KPK masih enggan membongkar nama ataupun inisial Hakim Yustisial di MA yang kembali menjadi tersangka. KPK berjanji akan membeberkan secara detil nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA saat danya proses penahanan.