Sebelumnya di persidangan, salah satu Ahli Kriminologi, Prof Muhammad Mustofa menyebutkan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan aktor intelektual dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Adapun para pelaku lainnya hanya yang diikutsertakan saja lantaran mereka posisinya sebagai bawahan.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso lantas menunda persidangan digelar pada Selasa, 20 Desember 2022 esok dengan agenda masih pemeriksaan saksi ahli dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahlinya. JPU lantas menyebutkan, pada sidang esok bakal ada pemeriksaan dua saksi ahli.
"Untuk besok itu dari ahli Pidana dan Psikolog," kata Jaksa.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.