Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keukeuh Ingin Lolos Pemilu 2024, Mediasi Partai Ummat dan KPU RI Buntu

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |16:23 WIB
 Keukeuh Ingin Lolos Pemilu 2024, Mediasi Partai Ummat dan KPU RI Buntu
Mediasi Partai Ummat dan KPU di kantor Bawaslu (foto: MPI/Irfan)
A
A
A

JAKARTA - Mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Senin, (19/12/2022) terkait penyelesaian sengketa Pemilu tak mendapat titik terang.

Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menuturkan hal ini disebabkan karena kliennya itu mengharapkan partai besutan Amien Rais tersebut lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

"Tapi pada dasarnya bagaimanapun, kesepahaman apa yang diharapkan partai Ummat untuk tetap menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2024," ujarnya pasca mediasi di lantai 5 kantor Bawaslu RI.

 BACA JUGA:Resmi Gugat Hasil Verifikasi Faktual, Partai Ummat Minta Bawaslu Anulir Keputusan KPU

Dia mengatakan atas permintaan itu, KPU RI belum bisa memberikan keputusan. Kata Denny, KPU membutuhkan waktu untuk memberikan jawaban.

"Sebagaimana teman-teman tau PerBawaslu (Peraturan Bawaslu) mengatur mediasi dua hari. Jadi hari ini hari pertama, besok kita besok sudah ada kesepakatan ya dan membuka ruang Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024," jelasnya.

Mediasi kedua akan berlangsung pada Selasa, (19/12/2022). Denny pun tak ingin berandai-andai terkait mediasi kedua nanti.

 BACA JUGA:Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

"Kita insyaallah sepakat dan optimisme saja dan tadi kami melihat peluangnya masih terbuka lebar untuk mencapai titik temu diantara apa yang kami diskusikan," katanya.

Untuk diketahui, gugatan ini bermula ketua Partai Ummat dinyatakan tidak lolos Pemilu 2024. Partai Ummat pun menuding ada kecurangan dari KPU RI.

Dalam mediasi ini Partai Ummat dihadiri oleh Ketua Umumnya Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, Sekjen Majelis Syuro partai Ummat Ansfuri Idrus Sambo, wakil ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban dan Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.

Sementara, KPU RI dalam mediasi ini diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Mochamad Afifuddin dan Ketua Divisi Teknis Idham Kholik.

Mediasi dipimpin oleh anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dan Puadi di lantai lima kantor Bawaslu RI.

Partai Ummat dinyatakan tidak lolos saat saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar siang ini di kantor KPU RI, Rabu, (14/12/2022).

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.

Partai Ummat pun menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU RI sehingga tak lolos pada pesta demokrasi tersebut.

Partai besutan Amien Rais pun menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila dalam mediasi ini tak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan ke persidangan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement