Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divpropam Mabes Polri Periksa 20 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |15:14 WIB
Divpropam Mabes Polri Periksa 20 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
20 kelurga korban Tragedi Kanjuruhan diperiksa Divpropam Mabes Polri di Mapolres Malang (Foto : MPI)
A
A
A

MALANG - Sebanyak 20 keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang dimintai keterangan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan penyidik Divpropam Mabes Polri melakukan jemput bola pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, pada Senin (19/12/2022).

Pemeriksaan dilakukan dua gelombang pertama dimulai pada Senin, sebanyak 9 orang korban yang ada di lokasi kejadian dan keluarga ahli warisnya.

Terlihat mereka mendatangi Mapolresta Malang Kota sejak pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi tim hukum dan Tim Gabungan Aremania (TGA), serta Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka langsung masuk ke ruangan Ballroom Sanika Satyawada untuk bertemu dengan tim penyidik dari Divpropam.

Pemeriksaan kali ini dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik dari Propam Mabes Polri, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dari sejumlah pejabat yakni mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan AKBP Ferli Hidayat, selaku mantan Kapolres Malang. Penjagaan ketat area luar gedung dilakukan oleh tim kepolisian dari Polresta Malang Kota.

Anwar Muhammad Aris, selaku tim pendamping Aremania dari federasi KontraS menyatakan, pemeriksaan kali ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan pada 19 November 2022 lalu di Mabes Polri, Jakarta. Dimana keluarga ahli waris dan korban mengadukan Irjen Pol Nico Afinta eks Kapolda Jatim dan AKBP Ferli Hidayat eks Kapolres Malang, yang diduga melanggar kode etik saat pengamanan di peristiwa tragedi Kanjuruhan.

"Aduan kami jelas memastikan Irjen Pol Nico Afinta harus bertanggungjawab terhadap tragedi Kanjuruhan. Kita patut menduga bahwa Polri dalam hal ini digawangi Ditreskrimum Polda Jawa Timur patut diduga tidak profesional, melakukan proses lidik (penyelidikan), sidik (penyidikan)," ungkap Anwar Muhammad Aris, kepada awak media pada Senin siang.

Salah satu hal yang disoroti tim hukum dan korban tragedi Kanjuruhan adalah Pasal 359 dan 360 yang digunakan penyidik Polda Jawa Timur untuk melakukan tuntutan kepada para tersangka dan pelaku. Padahal di peristiwa itu juga terdapat korban-korban dari anak yang seharusnya bisa dijerat dengan tindak pidana perlindungan anak.

"Kenapa tidak disertakan pelaku-pelaku kejahatan di Stadion Kanjuruhan yang diduga melakukan kejahatan menembakkan gas air mata, tidak dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Mengapa tidak ada peraturan Kepolisian yang dijadikan ilegal standing baik dari Brimob, maupun dari Samapta," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement