Hal ini menanggapi kesaksian ahli kriminolog, Muhammad Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Sambo, keterangan ahli kriminolog itu menjadi subjektif karena hanya mendapatkan konstruksi yang tidak menyeluruh dari penyidik.
Sebab, menurutnya, penyelidikan dengan keterangan ahli tersebut hanya berdasarkan satu keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," ucapnya.
"Soal di Magelang, tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu (perkosaan) terjadi. Namun, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong karena menyangkut istri saya," tambahnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.