Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah DPRD Jatim, KPK Sita Uang hingga Dokumen Terkait Suap Dana Hibah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |15:28 WIB
Geledah DPRD Jatim, KPK Sita Uang hingga Dokumen Terkait Suap Dana Hibah
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Jawa Timur (Jatim) pada Senin, 21 Desember 2022.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

BACA JUGA:Usut Suap Pengurusan HGU di Riau, KPK Periksa Eks Kepala Kantor Pertanahan Kuansing 

Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah tersebut yakni, Gedung DPRD Jatim meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua, dan ruang kerja beberapa komisi. Kemudian, rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (20/12/2022).

Dari penggeledahan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen hingga uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, KPK masih akan menganalisa lebih dalam dokumen dan uang tersebut guna proses penyitaan.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Ali.

"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS dkk," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement