"Pelaku W masih DPO. Dari keterangan para tersangka bahwa para tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua diwilayah DKI Jakarta dan daerah Banten lebih dari 100 kali," ungkap Sarly
Dari para pelaku, petugas di antaranya mengamankan sebanyak 20 unit sepeda motor hasil curian, 3 bilah golok, dan kunci leter T. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan 7 tahun," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)