Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pastor Dituduh 'Threesome' dengan Biarawati untuk Meniru 'Holy Trinity'

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2022 |16:26 WIB
Pastor Dituduh 'Threesome' dengan Biarawati untuk Meniru 'Holy Trinity'
Pastor dituding melakukan 'threesome' dengan biarawati (Foto: Gamma-Rapho)
A
A
A

SLOVENIA - Seorang pastor telah dituduh mencoba untuk memprakarsai 'threesome suci' dengan dua biarawati untuk meniru ‘Tritunggal Maha Kudus’ atau ‘Holy Trinity’  yakni Bapa, Putra dan Roh Kudus.

Marko Ivan Rupnik, 68, diperkirakan telah mengundang dua biarawati untuk bergabung dengannya dalam aksi tersebut dan diduga menggunakan metode kontrol "psiko-spiritual" untuk membuat korbannya berhubungan seks dengannya dan menonton film porno.

BACA JUGA:  Peringatkan Bahaya Pornografi, Paus: Bahkan Biarawati Menonton Film Porno

Rupnik adalah seorang direktur spiritual sebuah biara Slovenia saat insiden itu dituduhkan sekaligus  petinggi gereja. Dia bahkan disebut-sebut dekat dengan Paus Fransiskus.

BACA JUGA:  Pura-Pura Jadi Suami, Pria Ini Jual Istri untuk Threesome Seharga Rp1,8 Juta

Mantan biarawati yang menuduhnya, kini berusia 58 tahun, mengatakan dia mengeluh tentang pelanggaran pada saat itu. Namun keluhannya ini tidak digubris dan diabaikan selama bertahun-tahun.

"Pastor Marko mulai dengan perlahan dan manis masuk ke dalam dunia psikologis dan spiritual saya, mengeksploitasi ketidakpastian dan kerapuhan saya dan menggunakan hubungan saya dengan Tuhan untuk mendorong saya ke dalam pengalaman seksual dengannya,” terangnya kepada surat kabar investigasi Italia Domani pada Minggu (18/12/2022), dikutip Daily Star.

"Itu benar-benar penyalahgunaan hati nurani," tambahnya.

Mantan biarawati itu mengatakan Rupnik telah merawatnya dan mengambil keperawanannya sebelum membungkamnya menggunakan taktik intimidasi dari 1987 hingga 1994, ketika dia menjadi suster di biara.

Dia mengklaim Rupnik meminta dirinya dan biarawati lain untuk berhubungan seks dengannya sebagai cara untuk menciptakan kembali hubungan tiga arah antara Tuhan, Yesus, dan Roh Kudus.

Dia mengatakan dirinya tidak sendirian menjadi korban pelecehan sang astor. Namun dia menduga ada sekitar 20 wanita yang telah dilecehkan.

"Dia seharusnya dihentikan 30 tahun yang lalu," ujarnya.

Menanggapi klaim biarawati yang tidak disebutkan namanya, ordo Jesuit telah meminta korban lain untuk maju dan memberikan kesaksian.

"Anda akan dipanggil dengan pengertian dan empati,” terangnya.

Rentetan tuduhan ini hanyalah yang terbaru dari aliran tuduhan terhadap Rupnik, selama beberapa dekade.

Rupnik, seorang seniman terkenal di Gereja, dituduh melakukan pelanggaran seksual di Slovenia pada 1990-an, tetapi klaim ini baru terungkap awal bulan ini.

Atas tuduhan tersebut, Vatikan telah menyelidiki Rupnik, tetapi telah memutuskan bahwa undang-undang memiliki pembatasan yang berlaku sesuai periode. Ini artinya terlalu banyak waktu telah berlalu sejak tanggal dugaan pelanggaran untuk memulai proses hukum, dan bahwa Rupnik tidak akan dihukum.

Beberapa hari setelah penyelidikan berlangsung, pada Mei 2020, Rupnik dilaporkan dikucilkan - artinya dia dikeluarkan dari berpartisipasi dalam pelayanan Gereja - karena melakukan dosa serius di gereja. Yakni menggunakan pengakuan dosa untuk membebaskan wanita yang pernah melakukan hubungan seksual dengannya. Rupnik pun dikenai hukuman ekskomunikasi, namun dicabut sebulan kemudian setelah dia bertobat.

Pada Minggu (18/12/2022), bos Rupnik, Pastor Johan Verschueren, mengeluarkan permohonan untuk informasi atau klaim lebih lanjut terhadap Rupnik dan mengatakan dia ingin mengklarifikasi beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tuduhan baru tersebut.

"Perhatian utama saya dalam semua ini adalah bagi mereka yang menderita, dan saya mengundang siapa saja yang ingin mengajukan keluhan baru atau yang ingin membahas keluhan yang sudah dibuat untuk menghubungi saya," katanya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement