JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR Puan Maharani didesak untuk bersuara mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Sebab, sudah banyak Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berjatuhan.
"Mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara mendukung pengesahan UU PPRT demi menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhadap ibu-ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT)," tulis Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT seperti dikutip dalam siaran persnya, Rabu (21/22/2022).
Dalam keterangan persnya, disebutkan para Ibu PRT berjatuhan menjadi korban dari semua bentuk kekerasan, ini seperti deret ukur saja. Luka dan trauma sering di luar batas kemanusiaan, bahkan mereka diperlakukan sebagai budak.
Poniah, Anik, Rizki, Rumiah, atau Khotimah mewakili ribuan korban yang masih tersembunyi di balik tembok dan gembok para majikan atau para pemberi kerja. Para Ibu PRT tersebut sudah pasti dari kelompok keluarga miskin dan papa. Mereka kaum yang disisihkan masyarakat dan Negara.
Sementara para pelakunya bisa siapa saja. Mulai keluarga biasa, hingga keluarga kaya raya, terpelajar, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Yang pasti, adanya kekosongan hukum membuka ruang tindak kesewenangan yang membuat para ibu-ibu PRT menderita sepanjang hidup mereka.
BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, Istri Wapres: Peradaban Bangsa Tak Lepas dari Kaum Perempuan