Pada Rabu, hakim Mahkamah Agung Sapana Pradhan Malla dan Til Prasad Shrestha memerintahkan agar Sobhraj dibebaskan dan dideportasi dari Nepal, setelah 19 tahun dipenjara.
"Pengadilan telah memerintahkan bahwa jika tidak ada alasan lain untuk menahannya di penjara, dia harus dibebaskan dan dikirim kembali ke negaranya dalam waktu 15 hari," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Bimal Paudel, sebagaimana dilansir Reuters.
Narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Nepal biasanya menjalani hukuman 20 tahun penjara.
"Dia telah menjalani 95% dari hukuman penjaranya dan seharusnya dibebaskan lebih awal karena usianya," kata pengacara Sobhraj Ram Bandhu Sharma, menambahkan bahwa Sobhraj dapat dibebaskan dari penjara pada Kamis, (22/12/2022).
(Rahman Asmardika)