Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Nepal Bebaskan Pembunuh Berantai Charles 'Serpent' Sobhraj

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |13:22 WIB
Pengadilan Nepal Bebaskan Pembunuh Berantai Charles <i>'Serpent'</i> Sobhraj
Pembunuh berantai Charles Sobhaj meninggalkan pengadilan distrik Kathmandu setelah persidangan, Kathmandu, 13 Mei 2011. (Foto: Reuters)
A
A
A

KATHMANDU - Mahkamah Agung Nepal pada Rabu, (21/12/2022) memerintahkan pembebasan, karena usianya, Charles Sobhraj, warga negara Prancis yang dikenal sebagai "ular" yang menurut polisi bertanggung jawab atas serangkaian pembunuhan pada 1970-an dan 1980-an .

Sobhraj, (78), dituduh membunuh lebih dari 20 backpacker muda Barat di seluruh Asia, biasanya dengan membius makanan atau minuman mereka. Dia telah menyelesaikan 19 tahun dari hukuman 20 tahunnya.

BACA JUGA: 5 Kasus Pembunuhan Berantai yang Belum Terpecahkan, Nomor 1 Legenda Inggris

Dikenal sebagai "pembunuh bikini", Thailand mengeluarkan surat perintah penangkapannya pada pertengahan 1970-an atas tuduhan membius dan membunuh enam wanita, semuanya mengenakan bikini, di sebuah pantai di Pattaya.

Dia juga disebut "ular" karena kemampuannya untuk menyamar setelah melarikan diri dari penjara di India pada pertengahan 1980-an, di mana dia menjalani hukuman 21 tahun atas tuduhan pembunuhan. Dia kemudian ditangkap dan dipenjara di sana sampai 1997.

BACA JUGA: Gali Rumah Pembunuh Kanibal, Polisi Temukan 3.787 Tulang Belulang dari Hampir 20 Korban

Tahun lalu, BBC dan Netflix bersama-sama memproduksi serial TV yang mendramatisir kejahatannya berjudul "The Serpent".

Sobhraj kembali ke Prancis setelah dibebaskan dari India dan pada 2003 ditangkap dari sebuah kasino di ibu kota Nepal, Kathmandu, dan kemudian didakwa di sana karena membunuh backpacker Amerika Connie Jo Bronzich. Dia ditahan di penjara dengan keamanan tinggi di Kathmandu sejak 2003.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement