JAKARTA - Ahli pidana materil dan formil dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyebutkan, klausul Justice Collaborator (JC) tak bisa digunakan untuk kasus dugaan untuk kasus pembunuhan.
Awalnya, pengacara Ferdy Sambo bertanya pada ahli, terkait justice collaborator, riwayat dan pengaturannya untuk kejahatan luar biasa. Lantas, apakah klausul justice collaborator itu bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338.
BACA JUGA:Sita Uang Rp1 Miliar saat Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK: Masih Dianalisis!
"Persoalannya itu adalah karena di pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan pada pelaku tindak pidana tertentu," ujar Mahrus di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kamis (22/12/2022).
Menurutnya, dalam pasal 28 itu dijelaskan, justice collaborator itu bisa digunakan pada pelaku dengan berbagai jenis tindak pidana yang disebutkan di situ, hanya saja ada klausul yang umum. Termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan.
BACA JUGA:Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo: Keterangan Psikolog Sudah Jelas!
Namun, tambahnya, klausul Justice Collaborator (JC) tak bisa digunakan untuk kasus dugaan pembunuhan lantaran tidak tercantum di dalam pasal tersebut.
"Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan, ya ikuti jenis tindak pidana yang dijelaskan secara eksplisit di situ, apa tadi, pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi, perdagangan orang, kekerasan seksual. Pembunuhan enggak ada di situ," ucapnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.