JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTMN) tahun 2011-2021. Empat orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto; dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.
BACA JUGA:Larang Pakai Petasan saat Rayakan Tahun Baru, Polisi: Bunga Api Boleh
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa cegah ke luar negeri tersebut dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.
"Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan kedepan. Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12/2022).
BACA JUGA:Arif Rahman Sempat Yakin dengan Skenario Ferdy Sambo, tapi Berubah Usai Tonton CCTV
Lebih lanjut, Ali mengimbau kepada para pihak tersebut untuk kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini. KPK meminta para pihak tersebut datang ketika dipanggil untuk diperiksa dalam proses penyidikan perkara ini.
"KPK mengingatkan para pihak terkait untuk bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan perkara ini. KPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.
Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
(Nanda Aria)