JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penyidik saat ini sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk proses penyidikan Sahat Tua Simanjuntak. Tapi, jika dalam proses penyidikan Sahat Simanjuntak ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka KPK tak segan untuk menjeratnya.
BACA JUGA:KPK Sita Dokumen Pertukaran Mata Uang Asing Diduga Terkait Suap Dana Hibah
"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pasti dikembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
BACA JUGA:KPK Agendakan Pemeriksaan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Hari Ini
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.