Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati Jambi Eksekusi 3 Buron dari Berbagai Kasus

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |14:42 WIB
Kejati Jambi Eksekusi 3 Buron dari Berbagai Kasus
Kejati Jambi eksekusi 3 buron dari berbagai kasus pada 2022. (MNC Portal/Azhari Sultan)
A
A
A

Berikutnya Edoh bin Darta kasus korupsi jalan Desa di Bungo, Musasi Pangeran Batara kasus korupsi jalan di Tebo, Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun.

Lalu Zulfikar bin Adnan kasus minerba tanpa izin dan M Atiq kasus korupsi dana Desa Snapu Jaya.

"Keberhasilan kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi sesuai tugas kewenangan kejaksaan, yakni mengekseksusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Elan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement