JAMBI - Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi Elan Suherlan mengatakan, selama 2022, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jambi menangkap 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron dari berbagai kasus.
"Siswati binti Yahmin kasus korupsi gedung MTs Al-Fajar Sabak, Zuliadi Sipayung kasus migas, dan Andi Veryanto kasus pajak," ucapnya, Jumat (23/12/2022).
Suherlan menjelaskan, ketiga DPO tersebut ditangkap pada 2022. "Masih ada sisa 8 orang DPO lagi," katanya didampingi Asintel Kejati Jambi Jufri.
Ia menjelaskan, ke-8 DPO itu adalah Sanggam Parapat kasus penipuan, Asril bin Hening kasus penipuan, Dadang Saputra kasus perlindungan anak.
Berikutnya Edoh bin Darta kasus korupsi jalan Desa di Bungo, Musasi Pangeran Batara kasus korupsi jalan di Tebo, Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun.
Lalu Zulfikar bin Adnan kasus minerba tanpa izin dan M Atiq kasus korupsi dana Desa Snapu Jaya.
"Keberhasilan kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi sesuai tugas kewenangan kejaksaan, yakni mengekseksusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Elan.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)