 
                Sementara pelaku mengaku menerima sabu tersebut dari pria inisial GL dan akan diedarkan jelang perayaan Natal dan pergantian tahun / dengan cara sistem tempel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup.
(Arief Setyadi )