LABUHANBATU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerapkan pasal 2 dan atau 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara terhadap ke lima terdakwa yang terjerat kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Labuhanbatu tahun anggaran 2013.
Kasus korupsi terkait pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD dan ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013 yang dilakukan lima terdakwa yakni BR, FS, ZS, FTA dan AS. Saat ini telah memasuki proses persidangan di pengadilan.
Sidang yang digelar pengadilan tipikor Medan tersebut diikuti para terdakwa secara virtual di Lapas Kelas II Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis melalui Kasi Pidsusnya, Hasan Afif Muhammad menjelaskan, terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan biaya perjalanan dinas telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Kelima orang yang terlibat kasus tersebut terancamkurungan penjara maksimum 20 tahun penjara," ujar Hasan Afif, Kamis 22 Desember 2022.
Diketahui BR, ZS dan FTA merupakan ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Labuhanbatu dan dua mantan sekwan yakni FS dan BR, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan Dinas DPRD yang merugikan negara senilai Rp5 milar rupiah pada tahun 2013.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)