SOLO - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta mengubah nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Mangkubumi menjadi KGPH Hangabehi di Sitinggil, Keraton Surakarta, Sabtu 24 Desember 2022.
Penobatan putra tertua Paku Bowono XIII dilaksanakan bertepatan dengan perayaan ke-91 Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) dilakukan setelah kirab dan sebelum seminar.
Ketua LDA Gusti Kanjeng Ratu Wandansari setelah prosesi menyebut bahwa perubahan nama tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan dari Sentono Dalem dan Abdi Dalem Keraton Surakarta.
Alasannya, karena Keraton Surakarta tidak pernah memakai Mangkubumi untuk anak laki-laki tertua. "Meskipun kakaknya bapak saya juga Mangkubumi, tapi tidak baiklah itu," ujarnya setelah prosesi penobatan.
Baca juga: BNPT Ingin Prajurit Keraton Terlibat dalam Komcad
Wanita yang akrab disapa Gusti Moeng itu menjelaskan, jika nama Adi Pati Anom hanya bisa diberikan kepada putra raja dari permaisuri atau wanita yang dinikahi secara bhayangkari.
Namun demikian, nama itu bisa diberikan kepada putra raja jika ayahnya telah mangkat atau meninggal dunia.
Baca juga: Puncak Peringatan Ke-91 Pokoso, Dihadiri 1.800 Abdi Keraton Nusantara
"Pemberian nama Hangabehi itu sama seperti kasus Sinuwun PB IX. Semua tidak dibhayangkari jadi tidak bisa menjadi Adipati Anom dulu sebelum bapaknya meninggal," beber dia.
Sementara itu, Kerabat Keraton Surakarta GKR. Ayu Koes Indriyah menambahkan, jika pergantian nama ini adalah untuk mendewasakan putra tertua PB XIII itu.
Gelar ini biasa diberikan setelah putra raja dianggap telah mampu untuk melakukan tugas-tugas kenegaraan Keraton Surakarta. "Biasanya melewati usia 30 dan sudah memiliki istri dan anak," tutup Kader Perindo itu.
(Fakhrizal Fakhri )