Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersaksi untuk Bharada E, Franz Magnis Suseno Jelaskan Menembak yang Dibenarkan secara Etis

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |11:35 WIB
Bersaksi untuk Bharada E, Franz Magnis Suseno Jelaskan Menembak yang Dibenarkan secara Etis
Franz Magnis Suseno (Foto: MPI)
A
A
A

"Satu kecualian adalah algojo dalam menjalankan hukuman mati sesuai undang-undang yang berlaku, yang satu itu di dalam sebuah pertempuran para kombatan boleh menembak sampai bunuh, ketiga dalam rangka membela nyawa, baik nyawa sendiri dari dia sendiri maupun nyawa orang lain, itu kekecualian," tuturnya.

Baca juga: Pengacara AKP Irfan Minta Sidang Ditunda hingga Januari 2023, Hakim: Kami Juga Enggak Libur

Prof Franz menilai, kecuali tiga kasus tersebut, secara etis jelas menembak mati seseorang adalah pelanggaran berat. Sehingga masih dalam poin kedua yang penting di dalam rangka normatif, apakah orang yang berhak memberi perintah dapat memerintahkan orang lain melakukan sesuatu, misalnya menembak orang tak berdaya sampai mati atau tidak.

"Di situ etika juga jelas jawabannya, memerintahkan sesuatu yang secara etis salah berat dan tidak bisa dan tak ada kewajiban tuk menaatinya, malah perintah tak etis wajib ditolak. Itu pertama secara normatif," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement