Akhirnya, Tim Rimueng bersama Tim Harimau Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Banda Aceh.
"Pelaku berhasil diamankan oleh kedua tim di dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi dalam Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (24/12/2022) pagi," ujar Kasatreskrim.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Kini, Agam meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Kasat.
Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun, pungkas Kasatreskrim.
(Arief Setyadi )