Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadis! Pria Ini Hajar Teman Kerjanya Pakai Linggis hingga Berdarah-darah

Syukri Syarifuddin , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |04:30 WIB
Sadis! Pria Ini Hajar Teman Kerjanya Pakai Linggis hingga Berdarah-darah
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

ACEH - Pelarian Agam (22), warga Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie berakhir sudah. Pelaku penganiayaan itu berhasil ditangkap Tim Rimueng bersama Tim Harimau Polres Aceh Timur dalam boat nelayan di Kabupaten Aceh Timur.

Agam menganiaya teman kerjanya, Isfandi Munandar (27) warga Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie, di desa Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh, pada Rabu 30 November 2022 lalu.

 BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polres Aceh Timur Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, penangkapan pelaku atas kerja sama dua Polres jajaran Polda Aceh.

"Pelaku anirat itu ditangkap dalam boat nelayan di Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ini atas kerja sama dua tim yang dibentuk oleh Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Timur," kata Kasat didampingi Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue.

Kompol Fadillah menjelaskan, kejadian bermula saat korban Isfandi saat itu sedang berbincang dengan konsumen. Kebetulan pekerjaan pelaku sebagai penjaga gudang barang bekas di Lamjabat, Banda Aceh.

"Keduanya merupakan penjaga gudang barang bekas. Saat itu, korban sedang berbincang dengan konsumen, namun tiba - tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung memukul korban dengan ayunan keras berulang kali menggunakan sebilah besi yang menyerupai linggis di bagian kepala pada bagian belakang, sehingga mengeluarkan darah," kata Kasat.

BACA JUGA:5 Fakta Oknum Kopassus Terlibat Penganiayaan di Karaoke, Ditegaskan TNI AD 

Tidak lama kemudian, pelaku melarikan diri dan korban pun dibawa oleh warga ke rumah sakit Zainoel Abidin Banda Aceh untuk penanganan medis, tambahnya.

Setelah menerima informasi dari Kadus setempat, lalu polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pendataan terhadap kejadian, namun korban saat itu tidak dapat memberikan informasi tambahan karena tidak sadarkan diri.

"Korban tidak sadar diri saat itu, sehingga kami pun melakukan kerja keras guna memperoleh informasi lebih akurat. Dan laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh pemilik usaha barang bekas, Bahtiar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 20/XI/ 2022/SPKT/Sek Ulele, hari Rabu tanggal 30 November 2022, " sambung Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Tim Rimueng melakukan koordinasi dengan berbagai Polres jajaran Polda Aceh guna terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut, ucap Kasatreskrim lagi.

Akhirnya, Tim Rimueng bersama Tim Harimau Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Banda Aceh.

"Pelaku berhasil diamankan oleh kedua tim di dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi dalam Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (24/12/2022) pagi," ujar Kasatreskrim.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Kini, Agam meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Kasat.

Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun, pungkas Kasatreskrim.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement