Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Merupakan Aturan Turunan UU

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |10:35 WIB
Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres: Merupakan Aturan Turunan UU
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Larangan penjualan rokok batangan di tahun 2023 tampaknya bukan main-main. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Rencana larangan penjualan rokok batangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA:Larangan Penjualan Rokok Batangan, Wapres : Cegah Pembeli Anak-Anak

“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” tutur Wapres dikutip dari keterangan resminya, Rabu (28/12/2022).

Pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.

“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” papar Wapres.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement