Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Kriteria Kembang Api yang Diperbolehkan, Lebih dari 1,6 Inci Dilarang Polisi!

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |04:04 WIB
Ini Kriteria Kembang Api yang Diperbolehkan, Lebih dari 1,6 Inci Dilarang Polisi!
Ilustrasi. (Foto: Techguideme)
A
A
A

Ada sebanyak 598 tempat wisata hingga 138 pusat perbelanjaan atau mal yang menjadi objek pengamanan selama Operasi Lilin Lodaya 2022. Dia pun memastikan pihaknya bakal mengawasi kegiatan masyarakat yang melibatkan kembang api.

"Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas ya," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement