"Kami menganjurkan bagi pengelola ruang publik untuk tetap dapat menggunakan PeduliLindungi sebagai alat yang telah disediakan pemerintah untuk membantu mengendalikan penularan COVID-19," katanya.
Aplikasi PeduliLindungi disajikan pemerintah sebagai alat yang membantu masyarakat untuk testing, tracing, dan treatment selama pandemi Covid-19. Tidak terbatas hanya pada fitur check-in, tapi juga fitur sertifikat internasional, hasil tes, dan fitur lainnya.
"Bagaimana penerapannya serta sanksi (bagi pelanggar) mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penegakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) oleh masing-masing daerah," demikian Setiaji.
(Fakhrizal Fakhri )