Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selingkuh dan Telantarkan Istri, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Didemosi 4 Tahun

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |16:59 WIB
Selingkuh dan Telantarkan Istri, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Didemosi 4 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK, telah menjalani Sidang kode etik profesi Polri (KEPP) dalam kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bripka HK didemosi selama 4 tahun.

Bidang Propam Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Bhirawa Braja Paksa memutuskan demosi dan penundaan pangkat terhadap Bripka HK selama satu tahun.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Kamis (29/12/2022).

Ia menambahkan, Bripka HK diputus tersebut bukan atas pengaduannya terkait KDRT. Zulpan menyebut Bripka HK dilaporkan atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya, yaitu IS.

"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ujarnya.

HK sebagai anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi sorotan publik setelah istrinya berinisial I mencurahkan isi hatinya di media sosial. Dia mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan HK.

I mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhannya.

"Yang diakuinya lebih dari sempat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis I dalam keterangan foto dan video unggahannya.

Lewat akun Instagram, dia telah melaporkan Bripka HK ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga yang dilakukan oleh Bripka HK.

"Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi," lanjut Sarly.

Menurut Sarly, Bripka HK tidak hanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi Polri, tetapi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan terkait tindak pidana tersebut dilaporkan oleh istri Bripka HK ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022. Pemanggilan pihak pelapor dan terlapor untuk pemeriksaan juga sudah dilayangkan.

"Dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022, sudah ada panggilan untuk Bripka HK," kata Sarly.

Sarly menyebut kasus KDRT yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren itu ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement