Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13 Polisi di Jambi Dipecat, 6 di Antaranya Terkait Kasus Narkoba

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |17:11 WIB
13 Polisi di Jambi Dipecat, 6 di Antaranya Terkait Kasus Narkoba
Kapolda Jambi Irjen Rusi Hartono. (MNC Portal/Azhari Sultan)
A
A
A

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono tidak akan ragu menandatangani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jajarannya yang melakukan pelanggaran.

"Dalam tahun ini (2022) saja, saya sudah menandatangani 13 orang anggota Polri yang tidak layak lagi bertugas," kata saat pers rilis akhir tahun di Mapolda Jambi, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, sekecil apapun tindakan anggota dalam melanggar etika disiplin dan ditindak tegas.

"Saya tidak akan tidak ragu-ragu lagi menegakkan aturan yang berlaku, ketika memang ada anggota Polri yang tidak layak lagi menjadi anggota Polri," ujar Kapolda.

Namun begitu, lanjut Rusdi, tentunya melalui proses yang diatur dalam organisasi.

"Jika dalam sidang ternyata diputuskan tidak layak menjadi anggota Polri dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ya kita lakukan," ucapnya.

Menurutnya, penegakan ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah Bhayangkara ditengah masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement