JAKARTA - Tim kuasa hukim Ferdy Sambo Arman Hanis turut angkat bicara ihwal pengakuan kliennya terkait peristiwa di Magelang tak ada dan hanya sebuah ilusi. Arman berkata bahwa pengakuan Ferdy Sambo itu dipicu atas peristiwa Magelang.
Diketahui, pernyataan Ferdy Sambo terkait peristiwa di Magelang tak terungkap dalam kesaksian Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono di BAP yang dibacakan dalam persidangan Kamis 29 Desember 2022.
"Dalam BAP Sugeng Putut tersebut menjelaskan bahwa ada pemicu yang membuat FS melakukan perbuatan melawan hukum, adalah kejadian di Magelang tetapi Pak FS minta tidak usah dimasukkan ke dalam pemeriksaan, itu maksud dari BAP Sugeng Putut," kata Arman saat dihubungi Kamis (29/12/2022).
Atas dasar itu, Arman menegaskan bahwa pengakuan Sambo itu tidak dimaknai bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istrinya tidak terjadi. Kata dia, Ferdy Sambo ingin menjaga perasaan istrinya.
"Bukan berarti kejadian di Magelang, yakni kekerasan seksual yang dialami ibu Putri tidak terjadi," terang Arman.
Baca juga: Digugat Ferdy Sambo, Polri: Prinsipnya Kami Hargai Hak Konstitusional Setiap Warga
Sebelumnya, Sambo meluruskan bahwa pengakuan peristiwa Magelang tidak ada tersebut ditujukan untuk melindungi nama baik dan harga diri istrinya, Putri Candrawathi yang diklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J. Itu juga yang disampaikan Sambo kepada Richard, Ricky, dan Kuat.
"Kemudian saya setelah bertemu mereka, baru menjelaskan bahwa jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal yang buruk kepada istri saya apabila diketahui oleh orang," terang Sambo dalam persidangan, Kamis (29/12/2022).
Sekedar untuk diketahui, Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Sugeng Putut Wicaksono mengaku Ferdy Sambo sempat menyebut bahwa peristiwa Magelang tidak ada dan merupakan ilusi belaka.
Fakta itu juga terungkap dalam keterangan Sugeng dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
"Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, itu hanya ilusi," kata JPU saat membacakan keterangan Sugeng.
(Fakhrizal Fakhri )