Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Penyandang Disabilitas Ditanggung Pemerintah, ODGJ Diprioritaskan

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |14:45 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Penyandang Disabilitas Ditanggung Pemerintah, ODGJ Diprioritaskan
Mensos Tri Rismaharini saat acara Hari Disabilitas Internasional di Gedung Kemensos, Jakarta, Jumat (30/12/2022). (MNC Portal/Widya Michella)
A
A
A

Untuk tahapannya, para disabilitas diusulkan pemerintah daerah untuk dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Kemensos kemudian akan mengajukan data tersebut ke Kemenkes pada awal Januari 2023.

"Saya sahkan, saya ajukan ke Kemenkes. Nah kebetulan yang Desember itu, Kemenkes itu minta disahkan awal Januari," ujarnya.

"Nah yang Januari itu nanti pertengahan Januari. Jadi saya masih bisa masukan (data ODGJ-red) masih bisa dikejar. di bulan Januari," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement