JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merasa aneh dengan alasan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo yang mencabut gugatannya di PTUN terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo awalnya mengajukan gugatan ke PTUN terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Namun, permohonan itu dicabut dengan klaim kecintaannya terhadap Polri.
"Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh. Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Seharusnya, kata Poengky, apabila Ferdy Sambo memang benar mencintai Polri bukan hanya klaim, sebaiknya sejak awal ikhlas menerima hasil sidang putusan KKEP terhadap nasibnya, tanpa melakukan perlawan apapun.
"Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN," ucap Poengky.
Oleh sebab itu, Kompolnas menekankan, sebaiknya Ferdy Sambo fokus pada proses pembuktian di sidang pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kompolnas berharap Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," ujar Poengky.
Menurut Poengky, dengan dicabutnya gugatan PTUN tersebut justru semakin menguatkan bahwa Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya menyadari langkah itu hanya akan sia-sia.
"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak Majelis Hakim PTUN," tutup Poengky.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.