Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Pemilik Pesantren di Lampung Perkosa 3 Santriwati, Modus 'Dapat Barokah'

Yuswantoro , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |08:59 WIB
Oknum Pemilik Pesantren di Lampung Perkosa 3 Santriwati, Modus 'Dapat Barokah'
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Iptu Dailami.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement