"Nanti pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi, tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," tambahnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyusun jadwal, yang mana perkara dugaan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs itu bakal bisa diputuskan atau divonis sebelum memasuki waktu berakhirnya masa perpanjangan pengadikan tinggi.
"Ngitungnya 60 hari itu sejak 10 Januari, 30 hari dahulu perpanjangan pengadilan tinggi yang pertama, kalau itu belum selesai lagi, mohon lagi 30 yang kedua," katanya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.