Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Ahli Pidana soal Pengakuan Pemerkosaan Putri Candrawathi: Boleh Percaya atau Tidak

Martin Ronaldo , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |13:56 WIB
Saksi Ahli Pidana soal Pengakuan Pemerkosaan Putri Candrawathi: Boleh Percaya atau Tidak
Putri Candrawathi saat memasuki ruang sidang. (Foto: Rizky Syahrial)
A
A
A

JAKARTA - Saksi Ahli Pidana yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim menjelaskan tentang kesaksian seseorang yang mengaku korban pemerkosaan dapat dipercaya atau tidak, tergantung pada pendapat masing-masing individu.

Awalnya Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah bertanya kepada saksi ahli terkait keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang merujuk kepada perbuatan tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh kliennya, Putri Candrawathi.

"Kami mengidentifikasi ada satu keterangan korban, yaitu Bu Putri. Kemudian ada satu keterangan ahli psikologi forensik yang menyampaikan di persidangan bahwa keterangan Bu Putri layak dipercaya atau berkesesuaian dengan tujuh indikator yang kredibel," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Setelahnya, Febri kemudian mempertanyakan kembali kepada saksi ahli terkait apakah keterangan dari saksi dan alat bukti lainnya tersebut bisa menjadi pembuktian untuk menjelaskan adanya kekerasan seksual.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Bersaksi Satu Sama Lain

"Dalam konteks hal tersebut mohon saudara ahli menjelaskan dasar hukum dari pembuktian adanya peristiwa kekerasan seksual tersebut, misalnya apakah bisa dihubungkan dengan Pasal 185 Ayat 3 KUHAP, jadi meskipun keterangan korban tadi hanya satu orang tetapi ketika ada bukti lain yang berkesesuaian itu menjadi valid di mata hukum. Mohon saudara ahli menjelaskan," terangnya.

 

Said mengatakan bahwa orang-orang yang mendengarkan kesaksian korban dugaan kekerasan seksual punya hak untuk percaya atau tidak.

"Mohon izin, Yang Mulia. Saya akan menjawab, tentu saja tetap harus menggunakan pendekatan hukum. Jadi begini, keterangan seorang saksi korban, misalnya, saksi korban menyatakan dirinya diperkosa. Orang yang mendengarkan kabar ini masing-masing punya hak mau percaya atau tidak percaya," ujarnya.

Dia melanjutkan, kekerasan seksual yang dimaksudkan pada umumnya terjadi di tempat yang terdapat ada korban dan pelaku

"Tetapi sebenarnya pada tindak pidana kekerasan seksual pada umumnya terjadi itu hanya disaksikan oleh dua pihak, saksi korban dan pelaku dan itu pun dilakukan di ruang privat. Jadi dalam kaitan, misalnya, ada korban menyatakan dirinya adalah korban pemerkosaan. Kita melakukan pendekatan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement