Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Kasasi Ditolak MA

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |18:36 WIB
Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Kasasi Ditolak MA
Herry Wirawan. (Foto: Dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Herry harus menjalani hukuman mati sebagaimana yang telah divonis oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Melansir situs Mahkamah Agung, nomor putusan adalah PT : 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG dengan amar putusan 'tolak' kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan. Adapun pemohon kasasi adalah Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Herry Wirawan.

Sebagaimana diketahui, vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.

 Baca juga: Predator Seks Herry Wirawan Divonis Mati, Kini Ajukan Kasasi ke MA

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement