"Uang tersebut untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan. Hingga akhirnya, ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA:Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Dijebloskan ke Penjara
Sementara itu, KPK sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bambang Kayun ketika masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar dari sejumlah pihak.
"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," ujar Firli.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.