JAKARTA - Anak yang menjadi korban penculikan menjalani Visum et Repertum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil visum ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban mulai pinggang hingga di bibir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum. Ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban.
"Iya itu di pinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA:Bocah Perempuan Diculik Pemulung Selama Sebulan Akhirnya Ditemukan, Apa Motifnya?
Sementara itu, Zulpan memastikan M tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu sesuai dengan hasil Visum et Repertum. "Hasil visum tidak ada pelecehan seksual," ujar dia.
Zulpan menerangkan, hasil visum yang memperkuat penyidik untuk menerapkan pasal tambahan kepada tersangka. Di samping Pasal 330 Ayat 2 KUHP, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Keterangan dari korban dalam bentuk BAP dan hasil visum yang menjadi dasar penyidik menggunakan pasal itu," ujar dia.
BACA JUGA:Cari Penculik Malika, Polisi Sisir Pangkalan Pemulung