Kapolsek Ujan Mas, Iptu Trisaldi Siregar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
"Usai resepsi pernikahan, pengantin wanita berpamitan untuk membeli bedak. Sayangnya, setelah beberapa lama, pengantin wanita tak kunjung pulang ke rumah," kata Trisaldi.
BACA JUGA:Terungkap! Penculik Malika Punya 4 Nama, Sebelum Beraksi Sering Kunjungi Rumah Korban
Dari keterangan saksi, pengantin wanita itu menaiki Toyota Hilux warna putih yang diduga milik terlapor. Setelah menerima laporan, Polisi memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyidikan.
"Barang siapa yang melarikan perempuan dengan tipu, dengan maksud untuk memiliki perempuan atau tidak, akan dikenakan pasal 322 (1) ke 2e KUHP," demikian Kapolsek.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.