BLITAR – Ratusan remaja di Kabupaten dan Kota Blitar (Blitar Raya), Jawa Timur memutuskan menjalani pernikahan usia dini. Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Blitar telah mengeluarkan 489 dispensasi untuk pernikahan di bawah umur.
Dikabulkannya permohonan dispensasi nikah oleh pengadilan agama dikarenakan banyak calon mempelai perempuan yang hamil duluan.
“Ada 489 dispensasi nikah yang sudah dikabulkan,” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar Edi Marsis kepada wartawan.
Kasus hamil duluan masih mendominasi penyebab pernikahan dini di Blitar sepanjang 2022. Meningkatnya angka pernikahan usia dini juga dipengaruhi perubahan aturan, yakni di mana usia 19 tahun diizinkan menikah.
Baca juga: Wapres Ajak Muslimah Indonesia Giat Kampanyekan Larangan Perkawinan Usia Dini
Selain itu tidak sedikit juga orang tua yang memilih menikahkan anaknya karena khawatir pacaran hanya akan membuka ruang berzina. Atas permohonan dispensasi nikah itu, pihak pengadilan tak mampu berbuat banyak selain mengabulkan.
Majelis hakim, kata Edi, menjadikan alasan hamil dan nasib bayi yang dikandung sebagai pertimbangan penting.
“Kondisi calon mempelai yang hamil dan nasib bayi yang dikandung menjadi pertimbangan penting,” terang Edi.