Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria di Bandung Bunuh Rekan Kerjanya Gegara Menolak Hubungan Badan

Dila Nashear , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |23:00 WIB
 Pria di Bandung Bunuh Rekan Kerjanya Gegara Menolak Hubungan Badan
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Seorang pria berinisial AA (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung usai membunuh teman wanitanya, gegara menolak untuk berhubungan badan.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menyebut, awal mula terungkapnya kasus pembunuhan tersebut tak lama usai jajarannya menerima adanya kejanggalan laporan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

"Tersangka ini mengantarkan korban ke rumah sakit dalam keadaan meninggal. (Tersangka) menginformasikan (korban meninggal) karena kecelakaan lalu lintas," ungkap Kusworo, Selasa (3/1/2023).

 BACA JUGA:Motif Pembunuhan Remaja di Tangerang, Rampas Motor Korban untuk Modal Usaha

Saat itu, kata Kusworo, tersangka menyampaikan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 04.00 WIB di Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Kepolisian pun melakukan pengecekan apakah betul jenazah (korban) ini adalah hasil kecelakaan lalu lintas. Ketika di cek laka lantas di TKP tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

 BACA JUGA:Buru Pemangsa ABG, Buaya Sepanjang 6 Meter Ditangkap Lalu Dibunuh Warga!

Lebih lanjut, Kusworo mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kesimpulannya, tidak ada kecelakaan lalu lintas seperti yang dikatakan oleh tersangka.

"Begitu didalami ini penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Motif tersangka melakukan kejahatan ketika tersangka ingin berhubungan badan tapi ditolak korban," ucap Kapolresta Bandung.

Tersangka yang baru dua hari kenal dengan korban ini, kata Kusworo, melakukan pemukulan. Kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua hingga membuat gegar otak dan mengakibatkan meninggal dunia.

"Hubungan tersangka dengan korban ini teman kerja. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement