JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Rabu (4/1/2023) ini. Pada sidang kali ini, kubu Ricky bakal menghadirkan 2 ahli hukum pidana.
"Untuk sidang hari ini ada Dr Firman Wijaya dan Dr Solahudin," ujar pengacara Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Solahudin dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan. Pihaknya bakal menggali aspek pidana sesuai keilmuan ahli terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada persidangan sebelumnya, kubu Ricky menghadirkan Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia, Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw. Salah satu poin yang disampaikan Nathanael, keterangan Ricky terkait peristiwa di Magelang merupakan keterangan yang berkualitas.
"Kami menyimpulkan keterangan yang disampaikan patut diduga atau patut diterima, artinya keterangan berkualitas," kata Nathanael.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.