Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecewa! JPU Pertimbangkan Banding atas Vonis Ringan 5 Terdakwa Korupsi Ekspor Migor

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |17:35 WIB
Kecewa! JPU Pertimbangkan Banding atas Vonis Ringan 5 Terdakwa Korupsi Ekspor Migor
Sidang vonis terdakwa korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

Masing-masing terdakwa, dijatuhi hukuman berbeda. Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mendapat hukuman 3 tahun da denda Rp100 juta sibsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan tiga terdakwa lainblnya yakni Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement