Melihat nasi tumpah, emosi pelaku pun semakin tersulut. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka-luka. "Kepala korban, tangan memar serta mengeluarkan darah dari telinga, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk dirawat," katanya.
Mengetahui adanya kejadian itu, pengurus RT setempat langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi. Pelaku kemudian ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(Angkasa Yudhistira)