Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap kasus setupa tak terulang. Oleh karenanya, Kombes Ibrahim meminta agar para calon jemaah haji furoda memilih mekanisme yang tepat.
"Semoga ini bisa menjadi efek jera dan jadi pembelajaran bagi calon jemaah haji untuk mencari mekanisme yang tepat," kata Kombes Ibrahim.
Selain mengamankan tersangka, Polda Jabar juga mengamankan 96 barang bukti mulai atribut haji hingga peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
(Fahmi Firdaus )