BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana mati, Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan 13 belas santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dengan penolakan dari MA, Herry Wirawan akan segera menghadapi hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
Lantas apa reaksi Herry Wirawan jelang eksekusi mati dirinya?
Melalui kuasa hukumnya Ira Mambo, Herry Wirawan mengaku belum menerima berkas penolakan kasasi tersebut.
"Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini, rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ujar Ira, Rabu (4/1/2023).
Mengingat berkas penolakan kasasi belum sampai di tangan kliennya, lanjut Ira, Herry Wirawan pun belum memberikan tanggapan atas penolakan MA tersebut.
(Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Bakal Dieksekusi Mati, Kemenag: Ini Bentuk Ketegasan Hakim)
"Mengenai tanggapan, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," jelasnya.
Meski begitu, saat berkas penolakan kasasi telah diterimanya, Ira memastikan akan menyampaikan langsung kepada Herry Wirawan secara detail. Artinya, langkah hukum selanjutnya bakal diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Herry Wirawan.
"Intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa di Indonesia. Seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang," tandas Ira.
Diketahui, MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022.
Putusan MA sekaligus menjadi penguat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022 lalu.